top of page
ldc.png

TPB

Bangunan, Tempat, atau  Kawasan yang memenuhi  persyaratan tertentu yang  digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

TPB Terdiri dari Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat, Toko Bebas Bea, Tempat penyelenggaraan Pameran Berikat, Tempat Lelang Berikat, dan Kawasan Daur Ulang Berikat

Fasilitas TPB di Kalbagtim

Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur menangani PLB, GB dan KB dalam pemberian Fasilitas. Fasilitas Fiskal TPB adalah penangguhan Bea Masuk.

Perizinan TPB

Proses Perizinan TPB (PLB, GB, KB)

Daftar TPB

Pendaftaran TPB Click Link Berikut

www.reg.insw.go.id

Contact

081296650866 (Farid)

081284066562 (Vahri)

bottom of page